Virus Corona telah menginfeksi ribuan orang di Indonesia. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah. Ironisnya, di tengah kondisi ini justru muncul penolakan warga terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19.
Berita
penolakan pemakaman jenazah penderita COVID-19 di beberapa daerah marak
terdengar. Penolakan tersebut kabarnya terjadi karena warga sekitar tempat
pemakaman takut tertular infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini,
padahal jika ditangani sesuai protokolnya, jenazah penderita COVID-19 tidak
akan menularkan virus Corona.
Perawatan Jenazah
COVID-19 di Indonesia Sudah Sesuai Protokol
Virus Corona memang masih bisa
bertahan hidup selama beberapa saat di dalam cairan tubuh, darah, dan permukaan
tubuh jenazah penderita COVID-19.
Secara umum,
virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada
permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. Itulah sebabnya, orang yang
menyentuh atau menangani jenazah penderita COVID-19 perlu mengenakan alat
pelindung diri (APD).
Meski begitu,
perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaraan jenazah penderita COVID-19 di
Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian
Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak
menularkan virus Corona.
Hingga kini
pun tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus
penularan virus Corona melalui jenazah.
Oleh karena
itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi
penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19, apalagi sampai membuat
kerumunan orang di jalan. Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi
tempat penyebaran virus Corona.
Protokol
Penanganan Jenazah Penderita COVID-19
Penularan
virus Corona lebih berisiko terjadi pada petugas kesehatan atau siapa pun yang
kontak langsung dengan jenazah. Oleh karena itu, keamanan dan kebersihan petugas
yang menangani jenazah harus diutamakan.
Petugas wajib
melindungi diri dengan mengenakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung
tangan, masker, dan pelindung mata saat melakukan perawatan jenazah hingga
menguburnya.
Jenazah yang
dicurigai atau terbukti meninggal karena COVID-19 akan didisinfeksi oleh
petugas kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, jenazah baru bisa dimandikan
dan dibungkus kain kafan. Meski jenazah sudah didisinfeksi, petugas atau
keluarga yang memandikan dan membungkus jenazah tetap harus menggunakan APD
yang lengkap.
Setelah
dimandikan dan dibungkus kain kafan, jenazah dimasukkan ke dalam kantong
jenazah atau plastik yang diikat rapat dan tidak tembus air. Bila dilakukan
pemetian, peti harus berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm.
Peti juga akan dipaku di beberapa tempat lalu disegel menggunakan silikon.
Lokasi
pemakaman diatur untuk berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman dan 30
meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air
tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah juga harus dikubur sedalam minimal 1,5
meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selain itu,
seluruh prosesi dari perawatan jenazah hingga prosesi pemakaman juga perlu
diatur secara ketat untuk tidak dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun
tetap harus menjaga jarak dengan jenazah maupun dengan satu sama lain untuk
meminimalkan risiko penularan.
Semua
langkah-langkah perawatan hingga pemakaman jenazah penderita COVID-19 telah
diatur dengan jelas dan rinci oleh pemerintah. Semua aturan ini dibuat
sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari
jenazah ke orang yang masih hidup.
Jadi,
masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah COVID-19
dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota
keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita
saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan
keluarga yang ditinggalkan.
Penyebaran
virus Corona yang perlu dikhawatirkan justru pada orang-orang yang masih
melakukan aktivitas, khususnya di luar rumah dan keramaian. Agar tidak tertular
COVID-19, lakukan langkah pencegahan dengan
menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan
bergizi, rutin berolahraga, dan tidak bepergian ke luar rumah kecuali bila ada
kepentingan mendesak.
Jika kamu
mengalami demam yang disertai batuk atau sesak napas, terlebih jika dalam 14
hari terakhir kamu pernah berada di daerah endemis COVID-19 atau memiliki
kontak dengan orang yang terinfeksi virus Corona, lakukan isolasi mandiri dan hubungi hotline COVID-19 di
119 Ext. 9 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Gunakan
fitur cek risiko virus Corona yang disediakan
gratis oleh Alodokter untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan kamu telah
terinfeksi virus ini. Bila memiliki pertanyaan seputar COVID-19 atau masalah
kesehatan lainnya, kamu bisa chat langsung
dengan dokter melalui aplikasi Alodokter.
Jika kamu
memerlukan konsultasi atau pemeriksaan langsung dari dokter, sebaiknya jangan
langsung ke rumah sakit karena akan meningkatkan risiko kamu tertular virus
Corona. Buatlah dulu janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit melalui
aplikasi Alodokter, sehingga kamu bisa diarahkan untuk menemui dokter terdekat
yang dapat membantu kamu.
Ditinjau oleh: dr. Meva Nareza
https://www.alodokter.com/ditangani-sesuai-protokol-jenazah-covid-19-tidak-akan-menularkan-virus
Posting Komentar untuk "Ditangani Sesuai Protokol, Jenazah COVID-19 Tidak Akan Menularkan Virus"